loading...
"Karena sudah kita surati, namun tidak ada tanggapan dari para wajub pajak, maka kita turun langsung setiap akhir pekan," ujar Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019)
Iwan menuturkan, penagihan pajak secara door to door merupakan tindakan tegas untuk menjaring para penunggak pajak agar segera membayar pajak dan diharap mampu bertemu karena dilakukan diakhir pekan.
Baca Juga:
"Kita tetap lakukan pengearan pada para penunggak pajak meski itu diakhir pekan," tuturnya.
Iwan menambhakan, melalui cara tersebut, semoga para penunggak pajak kendaraan bermotor mendapatkan pelajaran sehingga segera melunasi tunggakan dan tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Ini usaha kita untuk melakukan yang terbaik bagi kemaslahatan warga DKI Jakarta, semoga segera membayar dan tidak diulang lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5%. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November dan mulai diberlakukan sejak kemarin 11 November 2019.
(kri)