Monday, December 2, 2019

Penunjukan Direksi BUMN Harus Perhatikan Prinsip Profesionalisme

0 comments

loading...

JAKARTA - Ekonom Institute for Development OF Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira mendorong agar penunjukan direksi maupun komisaris BUMN mengedepankan prinsip profesionalisme. Prinsip tersebut perlu diperhatikan guna meningkatkan kinerja dan bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan.

“Kritera utama penunjukkan direksi itu profesionalisme yaitu direksi yang punya visi misi ke depan untuk meningkatkan kinerja. Artinya, direksi harus mempunyai konsep seperti apa untuk membangun BUMN,” ujar dia saat dihubungi SINDOMEDIA di Jakarta, Minggu (1/12/2019).

Menurut dia kriteria lain yang perlu menjadi patokan ialah latar belakang seorang direksi. Memilih direksi imbuhnya, harus berdasarkan latar belakang apakah itu dari internal BUMN atau dari swasta tapi masih berkaitan dengan tugas yang di emban di BUMN.

Baca Juga:

“Misalnya di perusahaan batu bara tapi di berikan tugas di perusahaan BUMN minyak dan gas bumi itu enggak nyambung. Kemudian orang transportasi di taruh di ketenagalistrikan, itu juga enggak cocok, sehingga perlu dilihat background-nya,” kata dia.

Selain itu, sambung Bima, penunjukan direksi BUMN semestinya tidak terkait dengan partai politik apapun sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik tidak menjadi sapi perahan partai tertentu. “Selanjutnya ialah integritas. Direksi sudah sepantasnya tidak cacat hukum dan tidak terkait korupsi. Track recornya itu penting diperhatikan,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Bima juga menyoroti pentingnya tidak gonta-ganti direksi. Kementerian BUMN sebaiknya merumuskan jangka waktu jabatan yang diemban direksi. Menurutnya, sepanjang tidak ada permasalahan mendesak dapat diberikan waktu untuk menyelesaikan visi-misinya kecuali tersangkut masalah hukum seperti koruspi.

“Kalau masih dalam koridor perbaikan kinerja tidak perlu asal ganti tapi diberikan masukan. Kalau asal gonta-ganti direksi itu akan menggangu kinerja BUMN,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Dia mengatakan, pemberian waktu direksi menyelesaikan visi misi itu penting, sehingga tidak asal ganti.

Kementerian BUMN, lanjutnya, harus membuat penilaian kinerja sehingga punya standar kinerja yang harus dicapai oleh direksi bumn tidak sekedar ganti direktur utama atau direktur itu membuat perusahaan BUMN tidak sehat.

“Kalau pun harus diganti itu harus berdasarkan penilaian kinerja bukan hanya sekadar tidak suka atau titipan, sehingga dasarnya jelas. Terkecuali memang melakukan perbuatan tercela seperti korupsi atau bersangkutan dengan kasus hukum lainnya,” tandasnya.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment