Sunday, March 22, 2026

Gus Yaqut Tahanan Rumah, KPK Lakukan Pengawasan Melekat

0 comments

loading...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat.

Diketahui, Gus Yaqut yang merupakan tersangka kasus kuota haji tak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama tahanan lainnya pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Ternyata, Gus Yaqut menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah sejak Kamis 19 Maret 2026

Menurut Budi, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment