
loading...
Tim hukum Troya yang mewakili Roy Suryo dan dokter Tifa berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ijazah Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
Koordinator Troya, Refly Harun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi selama proses pendaftaran calon presiden yang melibatkan dokumen ijazah.
Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi
“Setelah proses di KIP [Komisi Informasi Pusat] ketahuan, bahwa KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” kata Refly dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Troya, kata dia, menyoroti ketidakprofesionalan KPU yang dianggap abai dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.