Friday, January 23, 2026

Sidang Delpedro dkk, Saksi Ungkap Kejanggalan Para Pedemo yang Diamankan Polisi di Aksi Demo Agustus

0 comments
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
  • Sidang itu untuk terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
  • Saksi Imam Bukhori mengaku menemukan kejanggalan ketika melihat perbedaan pakaian yang dikenakan para demonstran yang diamankan kepolisian.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Bukhori, legal Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta merupakan satu dari beberapa petugas yang melakukan pendampingan psikologis untuk para pelajar yang diamankan kepolisian imbas ikut aksi demo akhir Agustus 2025 lalu.

Imam Bukhori mengaku menemukan kejanggalan ketika melihat perbedaan pakaian yang dikenakan para demonstran yang diamankan kepolisian.

Baca juga: Majelis Hakim Diduga Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Hal itu disampaikan Imam Bukhori saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan, pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sidang untuk terdakwa Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar itu, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Imam awalnya menjelaskan, Dinas PPPA DKI Jakarta dilibatkan oleh Polda Metro Jaya untuk mendampingi para pelajar yang diamankan imbas ikut aksi demo.

SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Hussein dan Khariq Anhar dalam perkara tersebut.
SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Hussein dan Khariq Anhar dalam perkara tersebut. (Tribunnews.com/Dok Tribunnews)

Imam mengatakan, ia melakukan pendampingan pada tanggal 26 dan 28 Agustus 2025.

Menurut Imam, ada sekitar 180 sampai 190 anak yang diamankan saat itu. Sedangkan, pada 28 Agustus 2025 ada sekitar 160-200 anak yang diamankan.

Kejanggalan itu, menurutnya, terlihat dari perbedaan pakaian yang dikenakan para demonstran pada dua hari yang berbeda tersebut.

Baca juga: Sidang Penghasutan Demo Delpedro dkk Ramai Pengunjung, Bripda Farel Ardan Diperiksa Sebagai Saksi

"Yang kami rasa janggal itu, hari pertama (26 Agustus 2025) demonstran yang diamankan mengenakan seragam pelajar. Kalau yang hari kedua enggak (seragam pelajar)," kata Imam, dalam persidangan, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam proses pendampingan, ia melakukan wawancara dengan beberapa demonstran.

Ia memastikan, mayoritas dari pendemo yang diamankan pada tanggal 26 Agustus 2025 merupakan pelajar. Mereka sudah dipulangkan.

Kemudian, pihak kepolisian mengamankan lagi sejumlah demonstran pada tanggal 28 Agustus 2025.

"Yang tanggal 26 itu sudah dipulangkan. Laki-laki semua. Mayoritas masih berstatus pelajar. Ada dari Jakarta, Karawang, Bogor, Rangkas," jelasnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment