
loading...
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo yang menghadirkan tiga saksi dari penggugat, Selasa (20/1/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
Tiga saksi yang dihadirkan yakni Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono, dan Komarudin Didin. Mereka secara bergantian memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, serta hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
Baca juga: PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
"Kami merasa diuntungkan, mulai dari keterangan saksi Michael Sinaga bahwa benar dia telah menyaksikan secara langsung berupa media Koran Kedaulatan Rakyat, di mana terdapat satu nama Pak Joko Widodo sebagai peserta Sipenmaru (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) yang dinyatakan lulus sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980," ujar YB Irpan usai persidangan.