Thursday, January 8, 2026

Ketua MK: Mari Kita Jaga agar MK Tak Dipengaruhi Tekanan Politik 

0 comments
Ringkasan Berita:
  • Ketua MK Suhartoyo meminta semua pihak menjaga Mahkamah Konstitusi dari intervensi dan tekanan politik. 
  • Ia menegaskan independensi peradilan wajib dijaga agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan sarana menghadirkan keadilan
  • MK berkomitmen menjadikan UUD 1945 sebagai living constitution dalam setiap putusannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta seluruh pihak menjaga lembaga yang dipimpinnya itu agar terbebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan politik. 

Hal ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Suhartoyo mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MK harus selalu menjaga independensi peradilan.

Hal ini secara tegas dimuat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

"Dalam konteks inilah, Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang dikandung oleh konstitusi," kata Suhartoyo.

Baca juga:  Menkum soal Putusan MK: Apa yang Tidak Dijalankan Pemerintah?

Suhartoyo menegaskan, menjaga independensi peradilan merupakan kewajiban bagi hakim dan sebagai jaminan bagi rakyat para pencari keadilan. 

"Dalam hal ini, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan," tegasnya.

MK berkomitmen menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang terus hidup dan relevan dengan permasalahan hukum kontemporer, dan bukan sekadar teks normatif belaka. 

"Sehingga, UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi living constitution," ungkap Suhartoyo.

SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir, menjadi pihak teradu yang datang terakhir dalam Sidang MKD DPR RI, pada Rabu (5/11/2025). Tampak dia mengenakan kemeja batik bercorak cokelat. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir, menjadi pihak teradu yang datang terakhir dalam Sidang MKD DPR RI, pada Rabu (5/11/2025). Tampak dia mengenakan kemeja batik bercorak cokelat. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Oleh karena itu, dalam setiap perkara baik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah maupun pengujian undang-undang atau perkara lainnya, MK senantiasa menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu (leitstar atau leitstern) dan konstitusi sebagai kompas utama untuk menemukan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Untuk itu, mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia," imbuh Suhartoyo.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment