Wednesday, January 14, 2026

Kata LMKN soal Dugaan Korupsi Royalti Rp14 M Dilaporkan ke KPK: Kami Kurang Ngerti

0 comments
Ringkasan Berita:
  • Puluhan musisi geruduk KPK, tuding royalti Rp14 M raib
  • LMKN bantah keras, sebut dana aman dan tak pernah diterima
  • KPK janji verifikasi laporan, publik menanti transparansi pengelolaan royalti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara terkait laporan sekitar 60 musisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana royalti senilai Rp14 miliar.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menegaskan pihaknya tidak memahami secara detail maksud laporan tersebut.

“Terkait laporan KPK, kami kurang mengerti laporan itu mengenai apa,” kata Fahmi saat jumpa pers di kantor LMKN, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
 
Fahmi menegaskan LMKN tidak pernah menerima dana Rp14 miliar sebagaimana disebut dalam laporan. Menurutnya, dana royalti yang dimaksud masih berada di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

“Jika yang dimaksud adalah isu Rp14 miliar, LMKN belum pernah menerima dana tersebut dari siapapun. Namun, LMKN memang sedang menarik dana royalti yang selama ini ada di LMK WAMI, yang sebelumnya tidak diinformasikan secara detail kepada kami. Berdasarkan aturan, LMKN-lah yang berwenang mengelola itu,” jelasnya.

Fahmi menambahkan, LMKN periode saat ini tidak akan mendistribusikan dana royalti jika LMK terkait bermasalah atau tidak melengkapi dokumen verifikasi.

“Semua dana royalti di LMKN aman dan kami bertanggung jawab penuh. Kami tidak mengelola uang negara, jadi ini bukan isu korupsi uang negara,” tandasnya.

Kronologi Laporan Musisi

Laporan ke KPK dilakukan pada Selasa (6/1/2026) oleh sekitar 60 musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (GARPUTALA). Mereka menuding LMKN mengambil paksa dana royalti digital Rp14 miliar dari WAMI, hasil kolektif periode 2024–2025.

Ketua GARPUTALA, Ali Akbar, menyebut pengambilalihan dilakukan dengan dalih fee dan ancaman pembekuan operasional LMK.

“Dana Rp14 miliar itu uangnya para pencipta lagu. Minta paksa. Kalau enggak dikasih, LMK-nya diancam dibekukan. Bahkan setelah uang diberikan, WAMI tetap dibekukan sampai hari ini,” ungkap Ali di depan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Alissa Wahid Ingatkan Humor Gus Dur Soal Dokter Gigi saat Orde Baru

Dampak ke Pencipta Lagu

Akibat dugaan pemerasan tersebut, distribusi royalti yang biasanya dilakukan WAMI setiap Maret terancam tidak bisa berjalan.

“WAMI sudah ancang-ancang, ini royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti. Kalau enggak hati-hati, Maret bakal ribut besar pencipta lagu,” kata Ali.

Para musisi berharap KPK melakukan audit menyeluruh agar hak ekonomi pencipta lagu tidak dikorbankan.

KPK Telisik Ada Tidak Korupsi

MUSISI LAPORKAN LMKN - Aksi sekitar 60 musisi lawas berlangsung di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Para musisi tersebut melaporkan LMKN atas dugaan penahanan dana royalti lagi Rp 14 miliar.
MUSISI LAPORKAN LMKN - Aksi sekitar 60 musisi lawas berlangsung di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Para musisi tersebut melaporkan LMKN atas dugaan penahanan dana royalti lagi Rp 14 miliar. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik langkah para musisi dan pencipta lagu.

“Pertama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan aduan kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Budi menjelaskan setiap aduan akan melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan validitas informasi. Setelah itu dilakukan telaah dan analisis guna melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta apakah menjadi kewenangan KPK.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment