
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto/Arif Julianto
Ia menilai, perubahan struktur tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara. “Secara hukum dan konstitusi, Polri memang wajib berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Itu bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan keharusan negara. Wajib hukum nya Polri di bawah presiden, jika tidak runtuh negara,” ujar Aminullah di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Aminullah menegaskan, penempatan Polri di bawah kementerian khusus berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan. Ia bahkan mengingatkan bahwa kesalahan dalam menata institusi strategis seperti Polri dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.
“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka negara bisa runtuh dari dalam. Karena Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.