
loading...
Kasus asusila anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto: Ravie Wardani)
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban anak berinisial LM.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2025).
Baca Juga: Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.