Tuesday, February 4, 2025

Kasus Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Banten Temukan Maladministrasi hingga 6 Indikasi Pidana

0 comments

loading...

Ombudsman Provinsi Banten menemukan maladministrasi yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Ombudsman Provinsi Banten menemukan maladministrasi yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait pagar laut di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Temuan itu diungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, di kantor Ombudsman RI, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, DKP Banten tidak optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal pagar laut tersebut.

"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi, kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian saat panjangnya masih 10 Km, berkoordinasi dengan KKP. Tapi membutuhkan waktu yang lama sampai 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran," kata Fadli.

"Kami memahami dengan segala keterbatasannya baik dari sisi sumber daya dan segala macam, KKP sudah berupaya. Tapi upaya itu belum maksimal karena butuh waktu lama untuk melakukan pembongkaran dan panjangnya semakin bertambah dibanding saat dihentikan," sambungnya.

Ombudsman pun tetap meminta DKP mengkoordinir hingga menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa.

"Informasi terakhir kan (masih) sekitar 11 kilometer, ya, agar dituntaskan, diselesaikan," ujarnya.

Bukan hanya itu, Ombudsman Banten juga menemukan setidaknya ada enam indikasi pidana.

Indikasi pidana yang terjadi adalah pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran dua surat yang diduga palsu.

"Jadi kita mendorong aparat penegak hukum mengusut tugas indikasi pidana tersebut," tegas Fadli.

(shf)

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment