loading...
Banyak truk odol yang mengakibatkan kecelakaan dianggap meresahkan. Foto: SINDONews
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa truk ODOL dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan. Ini terjadi akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan.
"Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol," kata Djoko dalam keterangan resmi.
Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL, termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp24 juta.
Bukan hanya sopir truk, hukuman pidana tambahan juga akan diberikan kepada perusahaan angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanaannya.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL, Djoko meminta kepada pemerintah untuk melakukan penindakan tegas. Sebab, hukuman yang diterapkan saat ini belum bisa membuat pelaku tersebut jera.
"Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur," ujarnya.
"Mereka bisa microsleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,"lanjutDjoko.
(dan)