loading...
Armor Toreador, tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis. Foto/SINDOnews/Putra Ramadhani
"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Pasal yang disangkakan terhadap Armor yakni Pasal KDRT Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan kami buktikan sampai ke sidang kami juga akan hadir, agar ini menjadi cambuk seluruh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Cut Intan Nabila. Hal itu berdasarkan tiga alat bukti yang cukup untuk menjerat Armor sebagai tersangka.
"Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka tersebut. Pukul 22.00 WIB kasus itu kita naikan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggor kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap Armor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap Intan dan anaknya.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG," pungkasnya.
(kri)