Friday, July 7, 2023

Masuk Tahap Penyelidikan KPK Tindaklanjuti Ketidakwajaran Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana terkait ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto.

Baca juga: KPK Tepis Tukar Guling Kasus Firli Bahuri di Polda dengan Pengembalian Brigjen Endar Priantoro

"Masih berproses (pencarian unsur pidananya, red)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).

Ali masih belum menjelaskan secara detil berkaitan dengan dugaan unsur pidana ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto. 

Tapi, ia memastikan bahwa hasil klarifikasi LHKPN Eko Darmanto ditingkat pencegahan sudah dilimpahkan ke tahap penyelidikan.

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Terdeteksi di Negara Tetangga, Dicari hingga ke Tempat Ibadah

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikan ke tahap penyidikan hingga penuntutan. 

"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” kata Fickar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan. 

“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” kata dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto

Dikonfirmasi terpisah, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menyelisik soal dugaan perbuatan pidananya. 

“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” kata Faisal. 

Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. 

Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti. 

“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” katanya.
 

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment