Thursday, March 2, 2023

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Pada Ferry Irawan, Ini Alasannya

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan cerainya kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Mengapa Venna Melinda mencabut gugatan cerainya?

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Minta Venna Melinda Akui Kurung hingga Tendang sang Putra: Dosa Kalo Nggak Ngaku

Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian.

Sehingga majelis hakim meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.

Ferry Irawan memang lebih dahulu melayangkan cerai talak kepada Venna Melinda, sehingga sang istri lah yang harus mencabut gugatan tersebut.

"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Perkara nomer 600, kebetulan minggu lalu majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Hariati Tuding Venna Melinda Perlakukan Ferry Irawan seperti Pembantu, Sindir Athalla Naufal

Sedangkan perkara dengan nomor 595/PDT G/2023 sebagai pengugat Ferry Irawan sidangnya berlanjut ke tahap mediasi.

Kemudian, pihak Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.

Perbedaan ulang tahun Ferry Irawan dengan sebelumnya. Tahun lalu dirayakan dengan melamar Venna Melinda, kini harus diwarnai dengan perceraian.
Perbedaan ulang tahun Ferry Irawan dengan sebelumnya. Tahun lalu dirayakan dengan melamar Venna Melinda, kini harus diwarnai dengan perceraian. (Kolase Tribunnews.com)

Gugatan rekonvensi tersebut diantaranya terkait soal nafkah.

Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.

"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ucap Noor Akhmad Riyadhi.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment