Thursday, December 22, 2022

Sakit Lehernya Makin Parah? Hari Ini Nikita Mirzani Dirujuk ke Rumah Sakit Bintaro, Nyai Sebut Pluto

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani kembali ke luar penjara. Ia dibawa ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Rabu (21/12/2022).

Keluarnya Nikita Mirzani ke rumah sakit sudah keenam kalinya sejak dia ditahan karena laporan Dito Mahendra pada kasus pencemaran nama baik.  

Pantauan Tribun Banten.com (Tribunnews.com Network), Nikita Mirzani datang ke RSDP Serang mengenakan mobil ambulans berwarna hitam.

Baca juga: Sakit Leher hingga Terancam Cacat, Nikita Mirzani Dirujuk ke RS di Bintaro

Tampak, leher Nikita Mirzani dibalut gips berwarna putih yang terlihat menyangga lehernya.

Nikita terlihat mengenakan pashmina atau selendang abu-abu.

Nikita Mirzani didampingi petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang dan Kejaksaan Negeri Serang.

Terlihat dirinya mengenakan masker berwarna merah dan mengenakan bandana.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Minta Sidang Dihentikan Jika Tidak Ada Dito Mahendra, Ini Alasannya

Sahabat Nikita bernama Pujianto turut hadir di rumah sakit menunggu Nikita selesai terapi.

Nikita tidak mengatakan sepatah katapun saat tiba di Rumahsakit.

Dirujuk ke Rumah Sakit Bintaro


Nikita Mirzani kemudian dirujuk ke Rumah Sakit yang ada di Bintaro Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Hal ini disampaikan sahabatnya, Pujiyanto, atau yang kerap disapa Aji bahwa sejak kemarin surat rujukan dari RSDP Serang tempat Nikita terapi sebelumnya sudah keluar.

Menurut Aji, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan agar Nikita dirujuk, namun baru Rabu (21/12/2022) ini suratnya keluar.

"Kemarin memang belum keluar tapi per hari ini Alhamdulillah wa Syukurillah wa Nikmatillah surat rujukan dari RSDP sudah keluar, Niki dirujuk ke rumah sakit yang ada di Bintaro, namanya apa saya lupa," kata Aji saat ditemui di lokasi, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Menanti Penjemputan Paksa Dito Mahendra 29 Desember 2022: Katanya Pakai Mobil Polisi

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment