Sunday, December 25, 2022

Profil Brigjen Pol Viktor Sihombing, Dapat Promosi dari Kapolri Jadi Kadivkum

0 comments

loading...

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mutasi 704 perwira di internal Polri. Di antaranya Brigjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, mendapat promosi jabatan. Foto/Istimewa

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi 704 perwira di lingkungan internal Polri. Di antaranya Brigjen Pol Viktor Theodorus Sihombing yang mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Divisi Hukum (Kadivkum).

Mutasi perwira internal Polri ini tertuang dalam empat surat telegram, yakni Nomor:ST/2774/XII/KEP./2022, Nomor:ST/2775/XII/KEP./2022, Nomor:ST/2775/XII/KEP./2022, Nomor:ST/2776/XII/KEP./2022, dan Nomor:ST/2775/XII/KEP./2022 per tanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri .

"Benar informasi dari SDM, mutasi hal yang biasa dalam organisasi sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Breaking News, Kapolri Mutasi 704 Perwira Polri

Sementara Brigjen Viktor Sihombing sebelum mendapat promosi menjadi Kadivkum Mabes Polri, dia menjabat Kepala Biro Kerja sama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divkum Polri pada tahun 2020.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 ini juga pernah menjabat Kabidkum Polda Metro Jaya pada tahun 2018. Sebelumnya pria kelahiran Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, 25 Januari 1969 ini pernah menjabat Dirresnarkoba Polda NTT.

Berikut sejumlah jabatan yang pernah diemban Brigjen Viktor, yakni:

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar
Kapolres Pulang Pisau pada tahun 2012
Kapolres Barito Selatan tahun 2013
Wadirreskrimsus Polda Kalteng 2014

Dirpamobvit Polda Malut
Dirresnarkoba Polda NTT 2018
Kabidkum Polda Metro Jaya 2018

Analis Kebijakan Madya bidang Bankum Divkum Polri
Kabagsunkum Rosundokinfokum Divkum Polri 2020
Karokermaluhkum Divkum Polri 2020
Kadivkum Mabes Polri (sekarang).

(maf)

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment