TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali berharap agar klub-klub sepakbola dan suporter tanah air lakukan implementasi UU Keolahragaan 2022 yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepakbola.
Hal itu dimaksudkan agar kedepan menyaksikan Sepakbola menjadi aman dan nyaman.
"UU tentang suporter ini harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Jadi, mudah-mudahan kita berusaha secepat mungkin, Polri juga sedang merumuskan aturan SOP tentang pengamanan yang mengadopsi aturan FIFA, aturan PSSI dan internal Polri sendiri. Supaya menjadi pegangan yang seragam seluruh Indonesia," ungkap Menpora Amali saat jumpa pers usai tinjau Stadion Kanjuruhan, Malang bersama Menteri PUPR, Kamis (13/10/2022).
Suporter lanjut Menpora Amali, telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya.
"Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang," papar Menpora Amali.
Menurut Menpora Amali, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan.
Pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait (suporter, klub, dan lainnya), kemudian tentang jadwal pertandingan, dan benchmark negara lain yang sudah bagus pengelolaan sepakbolanya.
"Saya berharap dari rekomendasi FIFA itu kita lakukan perbaikan-perbaikan serius dan kompetisinya bisa jalan lagi. Jadi, paralel dengan apa yang sudah dikerjakan Menteri PUPR, Kepolisian, dan apa yang kita kerjakan bersama-sama," urai Menpora Amali.
Sebelumnya, Menpora Amali menyampaikan arahan Presiden kepadanya untuk mengevaluasi total sepakbola tanah air menyusul terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Arahan Presiden, sepakbola kita semua dilakukan evaluasi secara total, minggu lalu saya sudah bertemu dengan PSSI, klub-klub, pimpinan suporter (Arema, Persebaya, Persija, Persib) semua sepakat ini tidak boleh terulang lagi, tinggal kita rumuskan seperti apa khususnya pengaturan-pengaturan sesuai dengan UU," jelasnya.