Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang perdana tersebut Ustaz Yusuf Masur tidak hadir.
Kasus perdata yang melilit Ustaz Yusuf Mansur tersebut diketahui dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.
Ustaz Yusuf Mansur diduga telah ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dua pihak lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Gugatan dilayangkan 12 orang yang menjadi investor hotel tersebut karena merasa dirugikan.
Seperti yang dirasakan, Lilik seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.
"Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar Lilik usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Merasa Dirugikan, Pihak Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI, Minta Solusi
Saat itu dirinya tertarik menjadi investor untuk pembangunan hotel dan apartemen tersebut.