Saturday, December 4, 2021

Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar, Habiburokhman Cerita Pengalaman Urus Kader Bandel

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Gugatan yang dilayangkan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021) tak tanggung-tanggung, yakni Rp 501 miliar. Itu merupakan buntut pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.

Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Survei LANSKAP: Elektabilitas Prabowo Teratas, Disusul Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Ditegur Prabowo Subianto karena Kritik Presiden Jokowi, Cuitan Fadli Zon di Twitter Libur 3 Hari

Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dianugerahi gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob Polri, Jumat (12/11/2021).
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dianugerahi gelar warga kehormatan oleh Korps Brimob Polri, Jumat (12/11/2021). (Istimewa)

Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.

Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.

Baca juga: Natalius Pigai: Puan dan Prabowo Memiliki Jam Terbang dan Rekam Jejak yang Baik

Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment