Friday, December 10, 2021

Pemerintah Akan Terapkan Syarat Wajib Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota.

Menurut Wiku kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Kamis (9/12/2021).

Kebijakan tersebut akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru. Hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku di bagi wilayah di luar Jawa-Bali, mengingatk cakupan vaksinasi yang belum merata.

Baca juga: 40 Penumpang Penerbangan Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Positif Covid-19

"Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," kata Wiku

Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19, kata Wiku mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi penuh untuk segera mendapatkannya.

Baca juga: Kemenkes Bantah Kabar Temuan Covid-19 Varian Omicron di Bekasi

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis penuh, untuk segera mendatangi pos atau sentra pelayanan vaksinasi.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," pungkasnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment