Sunday, November 7, 2021

Uji Coba Pembukaan Karaoke Keluarga di Jakarta, Ini 10 Ketentuan yang Harus Dipatuhi Pengelola

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan relaksasi pembukaan tempat karaoke seiring pemberlakuan PPKM Level 1 sebagai uji coba. 

Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, Dinas Parekraf DKI akan mencabut izin pembukaan tempat hiburan karaoke. 

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).

Andhika menambahkan, Dinas Parekraf DKI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan bagi para pemilik atau pengelola usaha rumah bernyanyi atau karaoke keluarga untuk menjalankan kembali usahanya.

 Pun, panduan bagi para pengunjung karaoke.

Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga.

Andhika kembali mengingatkan, sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

Baca juga: Pemuda di Lampung Hajar Pemilik Karaoke, Berawal Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta

Berikut ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta:

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui tim gabungan penilaian protokol kesehatan Pemprov DKI yang terdiri dari BPBD DKI, Dinkes DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI , dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI.

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment