Sunday, November 28, 2021

Tak Terima Diputus setelah 4 Tahun Pacaran, Pemuda Sebar Video Syur Mantan, Kirim ke Kakak Korban

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyebaran video syur terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial DF.

Pria 21 tahun itu nekat menyebarkan video syur mantan kekasihnya sendiri.

Korbannya adalah wanita berinisial APS (21).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kasus ini.

Baca juga: Terungkap Motif di Balik Tersebarnya Video Syur 19 Detik di Garut, Berikut Pengakuan Pelaku

Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang itu sudah ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan pelaku melalui akun Facebook milik APS dan dikirimkan ke melalui WhatsApp kakak korban.

Kakak korban memberitahu bahwa video asusila tersebut tersebar di akun Facebook.

"Korban dan pelaku sudah bertukar akun Facebook sudah lama. Mereka pacaran empat tahun, sempat berhubungan suami istri lalu direkam pelaku dan disebar di akun Facebook korban. Jadi seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri," ujar Kompol Tri, Rabu (24/11/2021).

Atas ulahnya pelaku dijerat UU ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment