Saturday, November 6, 2021

Diperiksa KPK 12 Jam Kasus DID Tabanan, Dosen Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja: Jangan Dihalangi

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021).

Wiratmaja merampungkan pemeriksaan pukul 22.06 WIB. Dia diperiksa tim penyidik KPK kurang lebih selama 12 jam, sejak pukul 10.40 WIB.

Turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wiratmaja yang mengenakan batik lengan pendek serta celana bahan kelir hitam terlebih dahulu mengembalikan kalung pemeriksaan berwarna merah.

Setelah itu, Wiratmaja yang diperiksa kapasitasnya sebagai saksi, menuju pintu keluar gedung dwiwarna KPK.

Kepada awak media yang sudah menunggunya, Wiratmaja enggan berkomentar seputar hasil pemeriksaan tim penyidik.

Beragam pertanyaan yang dilemparkan awak media, seperti salah satunya dugaan keterlibatan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga sepupu Wiratmaja; tidak dijawabnya.

Wiratmaja terlihat hanya berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan. Alih-alih menjawab pertanyaan awak media, dia menginginkan wartawan tidak menutupi jalannya menuju halaman gedung Merah Putih.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Penyidik KPK Kembali Panggil Dosen Udayana

"Jangan dihalangi," ucap Wiratmaja.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiratmaja.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment