Monday, October 4, 2021

Terlilit Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

0 comments

TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Miftakhul Makhin (34) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal.

Pelaku membuka praktik ilegal tersebut sejak April 2021.

Ia nekat membuka praktik suntik pemutih ilegal lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tukang cukur rambut dan membuka usaha baber shop di Jalan dekat Pasar Duduksampeyan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku diamankan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9/2021).

Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen.

"Pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta

Tawarkan layanan lewat pesan WhatsApp

Modus pelaku menawarkan layanan suntik pemutih melalui pesan berantai WhatsApp.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment