Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak toko melaporkan telah kehilangan beberapa barang di tokonya. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Baca juga:
Bendera Merah Putih di Jalan Sudirman Tangerang Diduga Dicuri
Dari informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti yang belum sempat dijual. “Pelaku kami tangkap di Jalan Kaliurang, Selasa (12/10/2021) pukul 02.00 WIB. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sleman,” kata Rony.
Hasil pemeriksaaan, dalam melakukan aksinya pelaku sendirian berkeliling mencari sasaran dengan mobil. Setelah mendapatkan sasaran, terlebih dahulu memetakan situasi sekitar toko sebelum melancarkan pencurian. Dirasa situasi sudah aman, kemudian merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng.
Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut. “Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curian,” paparnya. Baca juga: Selama Pandemi, Pengiriman Barang Farmasi dan Toko Online Meningkat 70 Persen
Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.