Saturday, October 30, 2021

PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Ini Pertimbangan MA

0 comments
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan . Perkara dengan Nomor 28 P/HUM/2021 itu diajukan Subowo dan kawan-kawan.

Mereka merupakan mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Uji materiil yang dikabulkan itu terhadap Pasal 34A serta Pasal 43 A PP Nomor 99/2012 yang mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme, dan narkoba. Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK

"Putusan, Kabul HUM (Hak Uji Materiil)," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Vonis tersebut diputuskan pada 28 Oktober 2021 oleh Majelis Hakim Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota. Sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim antara lain bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memanjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Lalu, narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Tidak hanya itu, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Majelis Hakim menyebut bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak over crowded di Lapas.

"Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan. Sebab segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana. Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Lapas," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment