Saturday, October 2, 2021

Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang

0 comments
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi ( koruptor ) berhak mendapatkan remisi.

Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham

Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.

Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas

"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini UU Pemasyarakatan no 12/1995," kata Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (2/10/2021).

Dijelaskan Tubagus, kementeriannya hanya bertugas sebagai pelaksana UU. Akan tetapi, seluruh napi khususnya napi perkara korupsi, wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan remisi.

"Tetapi, pemberian remisi bukan tanpa kecuali, melainkan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.

Persyaratan pemberian remisi kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment