TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beraksi seorang diri, siapa sangka PAN (28) tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan menyasar sejumlah perusahaan di Jakarta Barat sudah meraup keuntungan sebesar Rp, 1,28 Miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka PAN meraup keuntungan sebanyak itu dari tujuh korban atau perusahaan.
"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu Bank sebagai teller," ujar dia di Mapolres Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?
Tersangka sejauh ini menjalankan inverstasi bodong hanya seorang diri dan logo Maybank yang dipalsukan ia ambil dari google.
Kemudian ia mendatangi percetakan untuk membuat dokumentasi investasi bodong dan kartu nama palsu dengan jabatan brand manager Maybank.
"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-olah ini benar," katanya.
Tersangka memberikan penawaran investasi berupa emas satu gram kepada korban yang berinvestasi sebesar Rp, 10 juta.
Sejumlah program hadiah juga diberikan kepada korban seperti christmas gift, THR Maybank dan sebagainya.
Baca juga: Kantongi Bukti Ini, Polisi Duga Bos Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Adalah WNA
Bismo memastikan tidak ada keterlibatan dari pihak Maybank karena pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi dari Maybank.
"Di antara korban ada yang pernah mendapatkan emas satu gram, tapi itu sebagai upaya meyakinkan korban, setelah itu tidak ada lagi," tuturnya.