Menggunakan jasa pinjol harus dilakukan secara berhati-hati agar kamu tidak terjerat utang. Foto/Okezone
Nasib sial bisa dialami kalau meminjam lewat pinjol ilegal. Ini karena peminjam akan terjerat bunga yang tinggi, bahkan nilai bunganya sampai 4% per hari dan biaya administrasinya mencapai 40%. Hal ini sangat jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan bunga 0,8% per harinya.
Pinjol ilegal biasanya melakukan aksi dengan mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp. Mereka membuat syarat peminjaman yang mudah, seperti hanya tinggal mengirim KTP dan nomor ponsel saja.
Sementara pinjol legal yang terdaftar di OJK membutuhkan persyaratan yang lebih banyak, misalnya slip gaji atau NPWP. Selain itu, pinjol legal hanya bisa diakses lewat platform resmi.
Foto: Freepik
Oktyas, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Barat menceritakan pengalaman buruknya meminjam lewat pinjol ilegal. Saat meminjam, dia tahu bahwa perusahaan yang menawarkan tidak terdaftar di OJK, tapi dia terpaksa karena tak lagi punya uang karena bisnis offline-nya terdampak pandemi COVID-19, sementara bantuan dari pemerintah tidak kunjung ada.
“Awal-awal corona saya ajukan pinjaman ke enam aplikasi yang di-blacklist OJK,” tutur Oktyas yang meminjam Rp500.000 hingga Rp800.000 untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Ada satu aplikasi sebenarnya yang saya ajukan Rp1 juta dan disetujui. Tapi yang cair hanya Rp800.000. Anehnya, tagihan ditambah bunganya Rp1,5 juta. Bunganya Rp500.000, jadi pinjamannya Rp1 juta,” keluhnya.
Baca Juga: 3 Teknik Mengelola Keuangan untuk Dicoba Gen Z