
Selain mengamankan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, petugas bea cukai juga mengamankan satu tersangka berinisial RIP, warga Pangkalan Brandan Langkat.
Pengungkapan terjadi pada 18 September 2021, melalui jasa pengiriman barang di kargo Bandara Kualanamu. Petugas mencurigai adanya dua pasang sepatu yang akan dikirim melalui kargo Bandara Kualanamu dengan tujuan Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat kemasan plastik berisi serbuk kristal bening yang disembunyikan di dalam sepatu.
Hasil pemeriksaan kristal bening tersebut, merupakan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai dua kilogram, serta lima ratus butir pil ekstasi. Baca: Mengenaskan! Cari Sinyal ke Atas Bukit, Pemuda di Merangin Tewas Diterkam Harimau.
Menurut Kepala Bea Cukai Bandara KualaNamu Elfi Haris, para penyelundup memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui kargo Bandara Kualanamu.
"pola penyeludupan masih menggunakan pola lama dengan menyembunyikan barang haram tersebut di bawah sepatu, narkotika yang diamankan jenis sabu, ekstasi dan marijuana atau ganja," pungkasnya. Baca Juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Suami Istri Ini Diringkus Polisi.