TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Tidak hanya untuk penumpang transportasi udara, kewajiban tes PCR juga bisa saja diterapkan kepada penumpang angkutan darat (bus dan kereta) serta penumpang angkutan laut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bertahap terhadap aturan wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4.
Baca juga: Sederet Kritik Atas Diwajibkannya Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat
Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat, Berikut Alasannya
Jika berjalan baik, tidak menutup kemungkinan aturan itu juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.
Meski demikian kata Wiku, pemerintah saat ini masih fokus menerapkan aturan itu di moda transportasi udara atau pesawat.
”Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap. Apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan. Hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku, Jumat (22/10/2021).
Wiku mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.
Wiku memastikan prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara merupakan upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Wiku.