Monday, September 13, 2021

Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Itu Kemampuan Kami

0 comments

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham) Thurman Hutapea, merespon soal dasar hukum dari pemberian santunan kepada keluarga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dirinya menyebut pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah, merupakan kesanggupan dari pihak Kemenkumham.

"Terkait santunan itu, kemarin diumumkan oleh pimpinan kami (besaran jumlahnya) dan itu mungkin kemampuan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai santunan," kata Thurman kepada awak media saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Respons PLN Sikapi Temuan Komnas HAM Soal Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar di Sel Lapas Tangerang

Tak hanya memberikan uang santunan, pihaknya juga akan menanggung seluruh proses pemakaman hingga usai.

Dia menyebut pemberian uang santunan dan penjaminan kepengurusan jenazah itu merupakan tanggung jawab dari Kemenkumham atas terjadinya kebakaran hebat yang melanda blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

"Di samping itu juga kami bertanggung jawab untuk biaya pemakaman sampai kisaran Rp 6,5 juta sampai pengangkutan juga ke tempat pemakaman kami tanggung jawabkan," ucap dia.

Hanya saja Thurman tidak membeberkan secara detail dasar hukum yang dijadikan pihaknya dalam hal ini Kemenkumham untuk memberikan uang santunan tersebut kepada para keluarga.

Di kesempatan terpisah, Direktur Kemanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris memerinci total uang sekitar Rp 36 juta itu.

Di mana, Rp30 juta untuk uang duka dan Rp 6 juta untuk keperluan pemakaman korban serta ambulance.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment