
Baca juga: Asyik Pesta Miras, Anggota Geng Motor di Jambi Tak Berdaya Digerebek Warga
Aksi brutal anggota geng motor tersebut, sempat viral di media sosial. Para pelaku merupakan anggota geng motor Manusia-manusia Simple (M2S). Penangkapan terhadap para pelaku ini, dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman menyatakan, pelaku pengrusakan kafe tersebut berjumlah enam orang, tiga di antaranya masih anak-anak. "Pengungkapan dan penangkapan kasus ini, berawal dari penangkapan pelaku berinisial EG (16)," terangnya.
Baca juga: Sukabumi Mencekam, Massa Pemuda Pancasila Rusak Pos BPPKB Banten
EG ditangkap saat tidur di rumahnya di Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan tersebut, sempat membuat kedua orang tua pelaku pengrusakan menangis histeris. Dari keterangan yang diungkap EG, akhirnya polisi berhasil menangkap anggota geng motor lainnya.
Baca juga: Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi
Kini tiga dari enam pelaku yang diamankan harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.