"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (30/8/2021).
Untuk saat ini, kata Rusdi, penyidik memberikan hak Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.
Baca juga: Sakit Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan
"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Soal Jantungnya, Ustaz Yahya Waloni Sudah Cerita Dulu ke Refly Harun
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.