Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor manufaktur Indonesia mengalami penurunan kinerja pada Juli 2021 di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Adanya lonjakan kasus Covid-19, membuat permerintah mengambil kebijakan PPKM Level 4 dan pembatasan yang lebih besar terkait mobilitas.
Berdasarkan laporan terkini IHS Markit, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia tercatat berada di angka 40,1 pada Juli 2021.
Angka tersebut di bawah bulan sebelumnya sebesar 53,5.
Direktur Asosiasi Ekonomi di IHS Markit, Jingyi Pan mengatakan, ada dua dampak terkait menurunnya industri manufaktur Indonesia.
Pertama, menghambat keseluruhan kondisi perekonomian melalui permintaan, produksi, dan ketenagakerjaan.
Kedua, memperburuk rantai pasokan dan biaya bagi produsen.
Baca juga: Pengelola Warteg Ini Siap Ikuti Aturan Pemerintah Jalani Vaksinasi Covid-19
“Gelombang kedua Covid-19 dengan keras dan cepat menghantam sektor manufaktur Indonesia pada bulan Juli. Menurut survei PMI IHS Markit, menyebabkan indeks output dan permintaan baru turun jauh ke wilayah kontraksi,” jelas Jingyi dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Menurut data terkini, output dan permintaan baru menurun pada laju tercepat sejak Mei 2020.
Peningkatan gangguan berasal dari gelombang kedua Covid-19 yang menghambat produksi dan permintaan.
Di tengah ketidakpastian gelombang kedua Covid-19, perusahaan manufaktur Indonesia menurunkan tingkat ketenagakerjaan mereka pada Juli.
Baca juga: Profil Santosa Doellah, Pendiri dan Pemilik Batik Danar Hadi Meninggal karena Covid-19
“Ketidakpastian yang terus meningkat juga menyebabkan perusahaan di sektor manufaktur melakukan PHK pada laju tercepat sejak bulan Juni 2020, meski kabar baiknya adalah mungkin ini akan berjalan sementara di tengah pembatasan PPKM Level 4,” ucap Jingyi.
“Tentunya hal ini membawa harapan pemulihan dan kemungkinan adanya perbaikan dari permintaan yang tertunda,” katanya.