Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, KSPI minta agar industri tetap dibolehkan beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja buruh untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Diguyur Subsidi Gaji, Menaker Ida Berharap Dapat Selamatkan Buruh dari PHK
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
Sejak PPKM Darurat diterapkan, kata dia, sudah banyak manajemen perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk persiapan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap. Hal itu dilakukan perusahaan akibat kondisi kas yang sudah berdarah-darah karena operasional terpaksa dihentikan.
"Di sektor industri tekstil, garmen, sepatu dan kulit yang mayoritas buruhnya diupah harian akibat Omnibus Law, target produksi turun. Akibatnya langkah yang diambil perusahaan adalah merumahkan karyawan dengan potong gaji, dan terakhir akan di-PHK kalau Covid-19 makin meningkat serta arus kas terganggu," paparnya.
Baca Juga: PPKM Darurat : Pemerintah Susun Langkah Hindari Potensi PHK
Karena itu, KSPI mendesak agar seluruh industri dibolehkan tetap beroperasi dengan aturan kerja bergilir seperti yang diusulkan. Selain itu, KSPI minta dilakukan percepatan dan memperbanyak vaksinasi bagi buruh secara gratis di perusahaan masing masing.
"Dengan industri boleh tetap beroperasi kita minta juga tidak boleh ada potong upah, tidak boleh ada PHK sewenang-wenang, lindungi pekerja kontrak dan outsourcing berupah harian," tandasnya.