Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021).
Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).
Atas perbuatannya itu, AS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat ditemui.
Baca juga: POPULER Regional: Tukang Galon Bunuh Ibu dan Anak | Wanita Gotong Jenazah Ayah yang Positif Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di rumah kos Jalan Kijang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Ibu dan anak itu ditemukan tewas di rumah kos pada Minggu, (27/06/2021) sekira pukul 12.30 Wita.
Korban bernama Sri Irmawati Nur (34) dan Muhammad Adri (10).
Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelakunya, AS (19), di Jalan Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Baca juga: 4 FAKTA Tukang Galon Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang, Berawal Tergoda saat Korban Berpakaian Terbuka
Pelaku AS merupakan pengantar air galon isi ulang yang tinggal di Kampung Cikkuala, Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.