Maruf menjelaskan, sebagai seorang muslim memiliki kewajiban melaksanakan ibadah-ibadah yang berkaitan dengan Allah, yakni salat, puasa, zakat dan haji bagi yang yang mampu.
Selain zakat, sambung dia, infaq dan sodaqoh juga menjadi wajib hukumnnya bagi seorang muslim yang memiliki harta berlebih, apalagi di saat banyak orang miskin yang tidak bisa makan. Sebab di dalam harta yang dimiliki juga mengandung hak orang yang membutuhkan.
Baca juga: Inilah Golongan yang Tidak Boleh Diberi Zakat Fitrah
"Padahal dalam Islam itu, selain zakat juga ada yang lain, yaitu sodaqoh, infaq, jadi di dalam harta kamu itu katanya ada hak, lissa ili wal bahrum siwal zakat, selain zakat itu ada. Jadi tidak cukup bagi orang yang punya harta kelebihan, selain zakat, itu masih ada kewajiban lain yaitu infaq, sodaqoh, infaq itu sesuatu yang dianjurkan memberikan kepada orang lain, tapi bukan wajib. Tetapi bisa menjadi wajib bahkan ketika kemiskinan, banyak orang tidak makan," kata Maruf dalam 'Tausiyah Ketua Dewan Pertimbangan MUI-Prof Dr KH Maruf Amin: Zakat, Infaq dan Sodaqoh' yang disiarkan di kanal Youtube Official_TVMUI, Kamis (13/5/2021).
Maka dari itu, Maruf menuturkan, para ulama mengatakan bahwa menghilangkan bahaya kemiskinan itu adalah fardhu kifayah, artinya harus ada orang yang mengambil peran, di samping negara untuk menghilangkan bahaya kemiskinan itu. Dalam kitab Fathul Muin juga disebutkan, yang disebut fardhu kifayah itu antara lain, menghilangkan bahaya yang menimpa orang yang baik, baik itu orang Islam, bahkan juga orang nonmuslim.
"Bahaya yang sangat berat, artinya sampai tidak makan, atau dia sampai tidak berpakaian atau tidak punya pakaian, itu bahaya yang harus dihilangkan, fardhu kifayah," katanya.
Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Sahkah?
Selain kelaparan, sambung Maruf, orang yang tidak ada sandang, pangan, mungkin juga pendidikan, kesehatan dan kepentingan publik yang merupakan suatu kebutuhan masyarakat. Jika ada masyarakat yang mengalami hal seperti itu, maka itu wajib dibantu dengan hukum fardhu kifayah bagi orang yang mempunyai kelebihan.
Jadi, Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menegaskan, selain zakat, infaq atau sodaqoh dalam situasi di mana banyak orang kesusahan yang memerlukan itu menjadi wajib hukumnya. Dan itu merupakan tuntunan agama Islam.
"Maka itu, beruntunglah dia, seperti kata Imam Ibnu Athoillah, kalau secara lahir oleh Allah kamu dijadikan bisa melaksanakan perintahnya, dan di dalam batinnya diberikan rezeki, menyerah, pasrah kepada kehendak Allah. Itu yang disebut Allah memberikan nikmat yang besar," terang Maruf.
Oleh karena itu, kata dia, secara lahiriah seorang muslim menjalankan perintah, tapi secara batin menyerah dan pasrah mepada apa yang dikehendaki oleh Allah. Saat mendapatkan kesenangan, orang itu pasti dia istislam, atau dia menerima itu.
"Tapi yang tidak istislam itu sering kali kalau dia diberikan kesulitan, seperti kita ditimpa Covid-19, kemudian mengalami kemiskinan," kata Maruf.