Wednesday, May 12, 2021

Tunjuk Marhaen Djumadi sebagai Plt Bupati Nganjuk, Khofifah Sampaikan Pesan Khusus

0 comments
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menunjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk. Surat perintah tugas diserahkan kepada Wakil Bupati Nganjuk tersebut Djumadi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam.

Dalam kesempatan tersebut Khofifah berpesan pada Marhaen Djumadi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat setempat terhadap Pemkab Nganjuk usai ditangkapnya Bupati Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (10/5/2021) dini hari. “Tugas prioritas saat ini adalah mengajak warga tetap guyub serta rukun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada seluruh jajaran Pemkab Nganjuk,” kata Khofifah.

Penyerahan surat perintah tugas digelar pukul 22.00 WIB dan hanya berlangsung sekitar 15 menit. Acara diawali pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Jempin Marbun dan sambutan Gubernur Khofifah. “Kami juga berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring,” terang Khofifah. Baca juga: Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Polri, DPR: Koordinasi Penegak Hukum Lemah

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang ada di wilayahnya. Saat ini, pihaknya berupaya agar situasi di Pemkab Nganjuk bisa segera kondusif seperti sedia kala.“Kita ingin menjaga betul Nganjuk ini jadi kondusif. Maka dari itu, kami rapat dengan forkopimda terkait masalah pengisian perangkat. Kita akan bekerja untuk memulihkan kepercayaan publik,” katanya.

Diketahui, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT di Kabupaten Nganjuk, pada Senin (10/5/2021) dini hari. Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Nganjuk. Baca juga: Gubernur Khofifah Tetapkan 4 KEE di Jatim, Ini Langkah Dinas Kehutanan

Baca Juga:

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment