TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara shalat Idul Fitri dilengkapi dengan niat shalat Idul Fitri, jumlah takbir dalam setiap rakaat shalat Idul Fitri, dan bacaan di sela-sela takbir.
Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah, masjid, atau lapangan baik secara sendiri/munfarid maupun berjamaah.
Shalat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim pada pagi hari saat hari raya Idul Fitri.
Pada Lebaran 2021, umat Islam diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah terutama yang berada di zona merah dan zona oranye.
Baca juga: Lebaran 2021 Jatuh pada Tanggal? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1442 H
Baca juga: Panduan Salat Idul Fitri 2021 saat Pandemi Covid-19, Kemenag: Khutbah Paling Lama 20 Menit
Sementara di zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu, shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.
Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang.
Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.
Selain itu, setelah Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah.
Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.