"Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dikatakan Alex, saksi ahli yang dihadirkan yakni diperuntukkan atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu saat Habib Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya. Baca juga: Salat Ied di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
Selanjutnya, merujuk keterangan tim kuasa hukum Habib Rizieq pada sidang Senin 10 Mei 2021, sebanyak tiga saksi ahli rencana dihadirkan untuk membantu kliennya dalam melawan tuntutan dari JPU.
"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Habib Rizieq, Senin (17/5/2021).
Habib Rizieq sendiri dinilai menghasut warga untuk menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020 lalu di Jalan KS Tubun, Petamburan. Baca juga: Izin Keluar Tahanan Ditolak Hakim, Menantu Habib Rizieq Rayakan Lebaran di Rutan