Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang tinggal daerah yang memiliki zona risiko tinggi atau merah dan zona risiko sedang atau oranye agar menjalankan Salat Idul Fitri di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Baca juga: Kini Kasus Aktif COVID-19 Stagnan, Satgas: Sewaktu-waktu Bisa Meningkat
“Jadi pelaksasnan Salat Idul Fitri harus memepertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Salat Ied di rumah saja,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Salat Ied dapat dilakukan oleh masyarakat di zona risiko kuning dan hijau. Dimana ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
“Salat Ied secara berjamaah dapat dilakukan daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan diikuti maksimal 50% jamaah dari total kapasitas masjid. Serta para jamaah membawa perlengkapan salat sendiri,” ungkapnya. Baca juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 Naik, Satgas Ingatkan Harus Jadi Alarm Kewaspadaan
Selain itu wajib untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.