Edy mengaku, sebagai kepala daerah dirinya lalai melakukan tugas pengawasan atas layanan yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik itu.“Saya minta maaf, itu kelengahan saya. Saya pikir semua orang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi ada orang yang menyelewengkan wewenang tersebut,” ujarnya, Kamis (28/4/2021).
Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Tanpa Izin Dinkes Sumut
Gubernur menyebutkan, kondisi pandemi COVID-19 saat ini, petugas harusnya bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bukan malah mengambil kesempatan dengan mendaur ulang alat pendeteksi COVID-19 itu. “Saya minta kepada pihak kepolisian agar para pelaku diberikan tindakan tegas agar memberikan efek jera," tegasnya.
Ke depan kata Edy, Pemprov Sumut akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat pelayanan COVID-19 untuk mengantisipasi kejadian yang serupa terjadi.
Baca juga: Rapid Antigen di Kualanamu Pakai Barang Bekas, Warga Net: Ini yang Namanya Proyek COVID
Tidak perlu diperpanjang, yang salah akan dihukum dan ini sudah ditangani oleh Polda. Mudah-mudahan bisa membuat jera. Penelusuran ini akan dicari terus," tukasnya.
Sikap Edy yang telah meminta maaf ini, berbanding terbalik dengan sikap Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini yang masih enggan minta maaf atas temuan Polda Sumut itu.
Baca juga: Diduga Gunakan Peralatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
“Kita tunggu proses hukumnya. Ini kan masih dugaan," kata Adil menjawab wartawan terkait permintaan maaf kepada masyarakat saat konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Bandara Kualanamu petang tadi.