Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum melakukan perubahaan persyaratan perjalanan menggunakan moda kereta api (KA), terkait terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, untuk penjualan tiket, KAI masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 27 Tahun 2021 dan masih menunggu aturan lebih detail untuk transportasi KA.
Joni juga menjelaskan, penjualan tiket masih dilakukan hingga 5 Mei 2021 tetapi untuk tanggal 6 Mei 2021 hingga seterusnya belum ada penjualan tiket KA jarak jauh.
"Penjualan tiket KA jarak jauh yang terjual untuk periode 22 April sampai 5 Mei masih sekitar 20 persen sampai 30 persen dari jumlah tiket yang disediakan," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Pengetatan Mudik Nggak Berlaku untuk Perjalanan Dinas hingga Persalinan
Ia juga menambahkan bahwa saat ini belum terlihat adanya lonjakan penumpang KA yang terjadi di stasiun dan masih terpantau stabil.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum SE No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer, Hujan Abu Terjadi di Cepogo
Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 16 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.
Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews pada Kamis (22/4/2021), tujuan adanya addendum SE ini sebagai upaya dalam mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.