Wednesday, April 7, 2021

Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).

”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Personel Polri Penembak Laskar FPI Tak Ditahan

Dalam kasus ini, sedianya memang ada tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Namun dari tiga tersangka itu, satu di antaranya tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.

Alhasil, penyidikan terhadap tersangka yang tewas itu kemudian dihentikan.

”Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar  

Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.

Namun demikian ia juga enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.

Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment