Baca juga: Begini Respons Airlangga Hartarto soal Azis Syamsuddin
Terkait kasus ini apakah Azis Syamsuddin akan dicegah dicekal, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK sesuai tugas pokok dan kewenangannya, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
"Untuk kepentingan tersebut, KPK diberikan kewenangan melakukan cekal. Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum," kata Firli, Jumat (30/4/2021).
"Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," tambah Firli.
Baca juga: Geledah Ruang Azis Syamsuddin, Langkah KPK Usut Kasus Dugaan Suap Diapresiasi
Firli menjelaskan perihal pentingnya status cekal ini, karena KPK bekerja berlandaskan pada kecukupan bukti. Terkait dengan permintaan, tentu Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang.
"Cekal dilakukan terhadap seseorang, untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tutupnya.