Monday, April 26, 2021

Alhamdulillah, BTPN Syariah Bagi-Bagi 'Berkah' Sebesar Rp254 Miliar

0 comments
JAKARTA - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) akan melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih perseroan tahun buku 2020. Hal ini sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) perseroan yang digelar pada Rabu (21/4/2021).

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, perseroan membagikan dividen sebesar Rp254,15 miliar atau sebesar Rp33 per lembar saham. Dividen ini akan dibagikan kepada 7,70 miliar saham perseroan setelah memperhitungkan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan.

Baca juga: Stimulus Properti Diakui Positif, Tapi Kondisi Masih Menantang

Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2020, sebagai berikut:

1. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 29 April 2021
- Pasar tunai 3 Mei 2021

Baca Juga:

2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 30 April 2021
- Pasar tunai 4 Mei 2021

3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 3 Mei 2021

4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 20 Mei 2021

Adapun tata cara pembagian Dividen Tunai sebagai berikut:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada tanggal 3 Mei 2021 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 3 Mei 2021.

2. Bagi [emegang saham perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Mei 2021 ke dalam rekening dana nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Beri Dukungan Moril untuk Istri Awak Kapal Selam Kapal Selam KRI Nanggala-402

3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian tempat yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan.

4. Bagi pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment