"Emisi tertinggi berasal dari transportasi darat yang berkontribusi sebesar 88% dari total emisi di sektor transportasi," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Bakal Naik, Ini Usulan Sri Mulyani
Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 sebesar 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional. Untuk itu, pemerintah berupaya menurunkan emisi yang bersumber dari sektor transportasi.
"Kita mendorong pengembangan sektor industri kendaraan bermotor bertenaga listrik yaitu Battery Electric Vehicle (BEV), Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid, serta mild hybrid," katanya
Adapun, Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan kelompok/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM pada PP 73/2019. Skema ini diusulkan untuk menarik minat investor berinvestasi pada kendaraan bermotor bertenaga listrik terutama yang berbasis baterai (BEV) karena Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel terbesar di dunia.
Baca Juga: Temuan Gunung Emas di Kongo, Benarkah Ini Pertanda Dekatnya Kiamat?
Kebijakan ini diharapkan tidak saja mewujudkan lingkungan yang lebih baik dengan emisi yang lebih rendah, tetapi juga memberikan nilai tambah yang sigfinikan bagi perekonomian karena potensi ekspor yang besar dan Indonesia berusaha beradaptasi dengan perubahan trend sektor industri kendaraan bermotor bertenaga listrik agar mampu bersaing.
"Saya berterima kasih atas seluruh masukan dan pertimbangan yang diberikan oleh anggota Komisi XI DPR RI atas usulan pemerintah. Sesuai dengan tujuan pengenaan PPnBM, Kementerian Keuangan akan memastikan pelaksanaan kebijakan PPnBM tetap memperhatikan asas keadilan pembebanan pajak, pengendalian pola konsumsi barang tergolong mewah, percepatan transformasi ekonomi, dan pengamanan penerimaan negara," tandasnya.