TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah korban Covid-19.
Keenam pelaku tersebut berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kedapa 10 orang saksi.
Hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas kasus pencurian jenazah tersebut.
Baca juga: Enam Orang Curi Tujuh Jenazah Covid-19 di Parepare, Motifnya Ternyata Karena Mimpi Ini
Dikenakan Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan mengatakan, pembongkaran makam korban Covid-19 tersebut adalah suatu pelanggaran hukum.
Walaupun yang melakukan masih memiliki hubungan keluarga.
"Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang, walaupun masih ada hubungan keluarga, terhadap pembongkaran pemakaman korban Covid-19 di Kota Parepare ini adalah suatu pelanggaran hukum," kata Kombes E Zulpan dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/3/2021).
Menurut Zulpan, pembongkaran makam tersebut bahkan bisa juga dikenakan pidana.
Baca juga: 7 Jenazah Hilang dari Makam Pasien Covid-19 di Pare Pare